Selasa, 21 Februari 2006

PBNU Keluarkan Fatwa Haram Alih Fungsi Lahan Produktif

Jakarta, Kitab Kuning Digital. Para kiai melihat ketersediaan lahan produktif di Indonesia semakin susut. Di tengah alih fungsi lahan produktif yang didukung modal besar dan perizinan, masa depan swasembada pangan yang bergantung pada lahan menjadi suram. Melihat mudhorot yang lebih besar itu, para kiai mengeluarkan fatwa haram atas konversi lahan produktif.

Fatwa haram ini diputuskan dalam forum bahtsul masail NU di pesantren Al-Manar Azhari, Limo, Depok, Sabtu-Ahad (9-10/5).

PBNU Keluarkan Fatwa Haram Alih Fungsi Lahan Produktif (Sumber Gambar : Nu Online)
PBNU Keluarkan Fatwa Haram Alih Fungsi Lahan Produktif (Sumber Gambar : Nu Online)


PBNU Keluarkan Fatwa Haram Alih Fungsi Lahan Produktif

Forum yang dipimpin Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin ini sepakat menyatakan haram atas kegiatan alih fungsi lahan produktif seperti lahan pertanian, perkebunan, atau ladang menjadi perumahan, perkantoran, pabrik, atau jalan.

NU tidak menghalangi aktivitas industri atau tuntutan ketersediaan rumah atau jalan. Tetapi, dengan aktivitas alih fungsi lahan yang berdampak pada turunnya produktivitas masyarakat dan anjloknya hasil produksi pangan dalam negeri, NU tegaskan haram, kata Kiai Azizi dari Blitar yang turut memimpin sidang bahtsul masail diniyah waqiiyah.

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Adapun aktivitas pembelian lahan produktif itu sendiri untuk dialihfungsikan menjadi infratruktur, boleh-boleh saja. Namun para kiai mengeluarkan fatwa wajib bagi pemerintah untuk menghentikan aktivitas alih fungsi lahan yang mengakibatkan mudhorot secara luas.

Sebanyak 150 kiai yang menghadiri bahtsul masail NU ini memandang pemerintah memiliki hak untuk memberikan izin atau membekukan aktivitas alih fungsi lahan yang mengakibatkan mudhorot umum seperti pencemaran lingkungan, pemanasan global, menipisnya ketersediaan air dan mudhorot lain.

Fatwa ini menunjukkan keberpihakan para kiai pada ketahanan pangan nasional dan pembelaan atas kelestarian lingkungan hidup. (Alhafiz K)

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/59444/pbnu-keluarkan-fatwa-haram-alih-fungsi-lahan-produktif

Kitab Kuning Digital

Situs ini merupakan dedikasi untuk negeri, sebagai kitab kuning digital. Kami selain share doa-doa, amalan, informasi, juga share download kitab kuning digital. Terimakasih.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Kitab Kuning Digital sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Kitab Kuning Digital. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Kitab Kuning Digital dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock