Tampilkan postingan dengan label Bahtsul Masail. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahtsul Masail. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 November 2016

Apakah Uang Pendaftaran Haji Terkena Wajib Zakat?

---

Assalamualaikum. Kepada Yth Pengasuh Bahtsul Masail. Saya ingin bertanya, saya telah mendaftar haji dengan menyetor dana BPIH sebanyak 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan insyaAllah porsi saya tahun 2028 nanti. Yang ingin saya tanyakan apakah uang pendaftaran sebanyak 25 juta tersebut harus diikutkan dalam penghitungan zakat mal setiap tahunnya ? Mengingat keberangkatan hajinya masih 14 tahun lagi. Mohon jawabannya.

Wassalamualaikum.(Sriutami, Punduh kidul-Sidoagung Tempuran-Magelang)

Apakah Uang Pendaftaran Haji Terkena Wajib Zakat? (Sumber Gambar : Nu Online)
Apakah Uang Pendaftaran Haji Terkena Wajib Zakat? (Sumber Gambar : Nu Online)


Apakah Uang Pendaftaran Haji Terkena Wajib Zakat?

---

Assalamualaikum wr. wb

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi orang yang sudah mampu. Namun pada saat seorang muslim yang dirasa sudah memenuhi persyaratannya ternyata terkendala oleh antrean yang begitu panjang untuk bisa berangkat haji. Bahkan antrean itu bisa sampai berpuluh-puluh tahun lamanya.

Untuk mendapatkan nomer antrean atau porsi maka seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji harus menyetor dulu sebesar dua puluh lima juta rupiah. Dan ketika akan berangkat haji maka tinggal menambah kekurangannya. Setoran tersebut tidak bisa diambil sewaktu-waktu atau ditarik kembali kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak bisa berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lainnya yang sah.

Kitab Kuning Digital

Penjelasan di atas mengandaikan bahwa dana setoran haji menjadi tidak dimiliki oleh pemiliknya dengan kepemilikan yang sempurna. Sebab, dana tersebut tidak bisa ditarik atau diambil sewaktu-waktu kecuali meninggalkan dunia atau orang yang bersangkutan tidak jadi menunaikan ibadah haji karena alasan kesehatan. Padahal salah satu persyaratan harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna.

Disamping itu adalah yang terkait soal nishabnya. Nishab uang disamanakan dengan nishabnya emas yaitu delapan puluh lima gram. Dengan kata lain, jika harga emas sekarang harganya 550.000 rupiah pergram, maka nishab uang itu sekitar 46.750.000 rupiah. Jumlah nishab ini dihitung dari 550.000 X 85 hasilnya adalah 46.750.000.

Kitab Kuning Digital

Zakat adalah wajib atas orang merdeka yang muslim, baligh dan berakal ketika ia memiliki harta dengan kepemilikan yang sempurna yang sudah sampai nishabnya dan telah mencapai haul (Abdul Ghani al-Ghunaimi ad-Dimasqi, al-Lubab fi Syarh al-Kitab, Bairut-Dar al-Kitab al-Arabi, tt, juz, 1, h. 98).

Berangkat dari penjelasan ini maka jawaban atas pertanyaan di atas adalah bahwa dana setoran awal BPIH sejumlah dua puluh lima juta tidak wajib dizakati karena ternyata dana tersebut begitu disetorkan tidak bisa lagi dimiliki secara sempurna.Sehingga dana sebesar dua puluh lima juta tersebut tidak bisa diikutkan dalam perhitungan zakat mal setiap tahun.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang-orang yang berniat menjalankan ibadah haji dan sudah menyetor dua puluh lima juta hendaknya memperbanyak sedekah agar bisa dimudahkan dalam segala urusannya, dan jangan lupa membayar kewajiban zakat mal yang lain jika memang telah terpenuhi semua ketentuannya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamualaikum wr. wb

Mahbub Maafi Ramdlan

Dari (Bahtsul Masail) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/60810/apakah-uang-pendaftaran-haji-terkena-wajib-zakat

Kitab Kuning Digital

Senin, 12 September 2016

Ini Cara Melaporkan Akun-akun Radikal di Twitter

Jakarta, Kitab Kuning Digital. Narasi ekstrimisme begitu masif dan viral di media sosial, khususnya Twitter Konten ini sampai mampu menjadi image Islam yang seolah identik dengan kekerasan, perang, dan bom. Dasar ini adalah salah satu alasan bagi The Wahid Institute untuk menggandeng Twitter Indonesia untuk menggelar Workshop Tweet For Peace bersama puluhan aktivis media.

Menurut salah satu narasumber dari pihak Twitter Indonesia Roy Simangunsong, twitter memang dibangun berdasarkan konsep freedom of expressions atau kebebasan berekspresi para penggunanya.

Ini Cara Melaporkan Akun-akun Radikal di Twitter (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Cara Melaporkan Akun-akun Radikal di Twitter (Sumber Gambar : Nu Online)


Ini Cara Melaporkan Akun-akun Radikal di Twitter

Tetapi kebebasan berekspresi tetap harus menjunjung tanggung jawab dan etika. Sebab itu, Twitter sangat mendukung dalam memerangi radikalisme, tegas Roy.

Roy mengajak kepada para pengguna twitter untuk melaporkan akun-akun radikal yang berpotensi ke tindakan terorisme dengan melaporkan ke platform yang disediakan oleh Twitter yaitu dengan mengakses: support.twitter.com/forms.

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Untuk mendukung gerakan radikal di media sosial, lanjut Roy, twitter juga menyediakan berbagai tools (alat) yang dapat dimanfaatkan oleh para pengguna. Hingga saat ini menurut Roy, tagar atau hashtag merupakan tools yang sangat efektif untuk mempopulerkan konten atau pesan damai. Selain itu, banyak tools-tools lain yang bisa dimanfaatkan.

Namun demikian, partisipasi aktif dalam menyampaikan konten dan informasi yang baik sangat penting. Karena Twitter juga sangat menekankan konten yang beretika di Twitter, tutur Roy.

Kegiatan workshop ini dihadiri oleh puluhan aktivis media dan komunitas yang aktif dalam menangkal serta memerangi radikalisme dan terorisme di dunia maya. (Fathoni)

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/65655/ini-cara-melaporkan-akun-akun-radikal-di-twitter

Kitab Kuning Digital

Selasa, 30 Desember 2014

Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berqurban

Kitab Kuning Digital - Peringatan bagi yang hendak berqurban, jika sudah masuk tanggal satu Dzul Hijjah agar tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan qurban disembelih. Ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA yang dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya;

Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berqurban - Kitab Kuning Digital
Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berqurban - Kitab Kuning Digital


Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berqurban

عَنْ أُمِّ سَلَمةَ رضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة، فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ “رَواهُ مُسْلِم

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah Shallallahu alaihu wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memilihi sembelihan yang akan disembelihnya, maka jika sudah masuk hilal Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sehingga ia menyembelih” (HR. Muslim)

Hadits Ummu Salamah tersebut derajat hukumnya dipastikan shahih, namun para ulama’ dalam mengambil kesimpulan membandingkan dan mencocokkan dengan hadits lainnya. Di antaranya hadits dari ‘Aisyah ra. yang meneyebutkan bahwa Rasulullah saw mengirimkan hadyu (hewan sembelihan) melalui Abu Bakar ke Baitullah, dan Nabi saw masih muqim di Madinah. Nabi saw tidak mengharamkan apapun sebagaimana hal yang harus dihindari oleh orang yang sedang berihram.

Peristiwa ini diriwayatkan oleh Aisyah, istri dan sahabat yang paling mengetahui seluk beluk Nabi saw di rumahnya. Oleh karenanya, Imam Syafi’i berkomentar: “Dan mengirimkan hadyu (hewan qurban) lebih dari sekedar ingin berqurban, maka ini menjadi dalil bahwa hal itu (memotong rambut dan kuku) tidak diharamkan”.

Di samping itu, riwayat Aisyah ini demikian masyhur di kalangan sahabat dan tabi’in bahkan kemasyhuran riwayat ini sampai pada derajat mutawatir, berbeda dengan riwayat Ummu Salamah di atas.

Karena itulah, Imam al-Laith bin Sa’d ketika sampai kepadanya soal Ummu Salamah ra itu, ia berkata: “(Hadits) ini telah diriwayatkan, namun orang-orang melakukan selain yang terkandung dalam hadits ini”.

Imam al-Laits sepertinya ingin berkesimpulan, meskipun hadits ini shahih tapi orang-orang mengamalkan hadits shahih yang lain. Ini menunjukkan kalau maksud dan kandungan hadits Ummu Salamah kurang kuat jika dibandingkan dengan riwayat-riwayat yang lain, dan bahkan banyak ulama’ hadits yang tidak mengamalkan isi kandungan hadits Ummu Salamah.

Hasilnya, para ulama berbeda dalam memutuskan hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban jika hilal bulan Dzul Hijjah sudah terlihat. Ada empat pendapat yang bisa dikabarkan di sini:

1. Abu Hanifah dan jumhur Hanafiyyah: Hukumnya boleh, tidak makruh dan tidak ada masalah apapun.

2. Pengikut Abu Hanifah yang muta’akkhirin: Tidak apa-apa, tidak makruh namun khilaful aula (meninggalkan yang mustahabb).

3. Al-Malikiyyah dan As-Syafi’iyyah: Disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan tidak memotong kuku bagi yang hendak berqurban dan jika memotongnya termasuk makruh tanzih, namun bukan haram.

4. Imam Ahmad, Dawud ad-Dzahiri dan beberapa ulama lain menyatakan hukumnya haram jika memotong rambut dan kuku.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memotong kuku dan memotong rambut bagi orang yang hendak berkurban dan memasuk bulan Dzul hijjah adalah makruh (tidak disukai oleh Allah namun tidak mendapatkan ancaman siksa).

Sedangkan memeliharanya sampai memotong hewan kurban hukumnya sunnah. Itu karena hukum kurban adalah Sunnah yang menunjukkan bahwa turunan hukum lainnya juga sunnah. [Kitab Kuning Digital]

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/09/hukum-potong-kuku-dan-rambut-bagi-yang-akan-berqurban.html

Minggu, 09 Desember 2012

Pekan Olah Raga Santri Ke-7 Akan Digelar di Banten

Jakarta, Kitab Kuning Digital. Kementerian Agama akan kembali menggelar Pekan Olahraga Seni Pesantren Nasional (Pospenas). Kali ini, gelaran Pospenas yang ke-7 ini akan diselenggarakan di Provinsi Banten. Proses persiapan terus dilakukan dan sampai saat ini telah mencapai 6070%.

Hal ini diketahui saat Rapat Koordinasi Pospenas, di Ruang Sidang Setjen Kementerian Agama, Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (07/03) sore. Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari Kemenag Pusat yang dipimpin Direktur PD Pontren yang juga Ketua I Panjatapnas Pospenas, Mohsen, Kakanwil Kemenag Banten, Agus Salim, Perwakilan dari Kemenko PMK, Kemenpora, Kemendikbud, Kemenpar, Kemendagri, Pemrov Banten dan lain sebagainya. Demikian dikutip dari laman kemenag.go.id.

Pekan Olah Raga Santri Ke-7 Akan Digelar di Banten (Sumber Gambar : Nu Online)
Pekan Olah Raga Santri Ke-7 Akan Digelar di Banten (Sumber Gambar : Nu Online)


Pekan Olah Raga Santri Ke-7 Akan Digelar di Banten

Popenas sendiri disepakai digelar pada 2228 Oktober 2016 mendatang. Masih didiskusikan, tentang Maskot Pospenas. Sementara, ada usulan Maskot diberi nama Si Udin, yang merupakan kependekan dari Santi Indoensia Ulet Dedikatif Integritas dan Nasionalis.

Kitab Kuning Digital

Sebelumnya, Sekjen Nur Syam menyatakan, Pospenas diadakan bertujuan untuk membina para santri terutama yang ada di pondok pesantren untuk menggali potensi di bidang olahraga dan seni. Yang terpenting adalah meningkatkan ukhuwah islamiyah di kalangan santri, serta meningkatkan budaya berolahraga dan seni yang bernuansa islami, terang Sekjen.

Selain itu, Pospenas juga digelar untuk memberikan apresiasi dan mengembangkan khazanah budaya bangsa. Pospenas ini adalah salah atu bagian dari membangun manusia yang beriman dan bertakwa, sehat jasmani dan rohani, berkualitas unggul, sportif, dan berdaya saing tinggi, terangnya.

Kitab Kuning Digital

Sementara itu, Gubernur Banten Rano Karno beberapa waktu lalu juga berjanji, Banten siap menjadi tuan rumah yang sukses. Baik sukses pelaksanaan, sukses prestasi, sukses ekonomi maupun administrasi.

Dalam Pospenas VII ini kali, akan mempertandingkan 11 cabang olahraga, yakni atletik, bola basket, bola voli, bulu tangkis, futsal, sepak takraw, tenis meja, pencak silat, senam santri, dan panahan. Sementara 12 cabang seni yakni kasidah, hadrah, stand up comedy, pidato tiga bahasa, seni lukis islami, cipta puisi, kaligrafi hiasan mushaf Alquran, kriya, fragmen, pakeraf, dan fotografi Islam. Red: Mukafi Niam

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/66363/pekan-olah-raga-santri-ke-7-akan-digelar-di-banten

Kitab Kuning Digital

Rabu, 07 Desember 2011

Ini Tiga Sebab Berdirinya NU (Bantahan Situs Sebelah yang Mengaburkan Sejarah)

Kitab Kuning Digital - Situs sebelah yang dibuat untuk membuat kabur sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) sekarang sudah mati suri karena cara-cara yang digunakan untuk mengedukasi sejarah NU tidak fair dan provokatif.

Situs yang mengajak mengenal NU justru isinya mengenal tafsiran ngawur hingga menyebut kalau NU didirikan karena para kiai dan ulama saat itu iri dengan gerakan "pemurnian tauhid" ala wahabi di negeri Hijaz. Naudzubillah.

Situs yang konon dibuat kader Persis tersebut hanya berisi hoax dan data serta fakta sejarah NU yang dibuat-buat tanpa tabayun, menilik referensi dari sumber internal NU. Di hari ulang tahun NU yang ke-91 ini, Kiai Muhammad Idris Mesut, sengaja membuat refleksi sejarah.

Ini Tiga Sebab Berdirinya NU (Bantahan Situs Sebelah yang Mengaburkan Sejarah) - Kitab Kuning Digital
Ini Tiga Sebab Berdirinya NU (Bantahan Situs Sebelah yang Mengaburkan Sejarah) - Kitab Kuning Digital


Ini Tiga Sebab Berdirinya NU (Bantahan Situs Sebelah yang Mengaburkan Sejarah)

Kitab Kuning Digital

"NU didirikan oleh para ulama terpilih yang memiliki kapasitas keilmuan luhur dan juga kesalehan mulia," katanya, sebagaimana dikutip Kitab Kuning Digital dari Netizen NU Jawa Timur, Senin (30/01/2017).

Mengutip pendapat KH Dimyathi, Kiai Idris menyebut kalau NU itu didirikan karena tiga sebab penting, pertama, musyawarah dan keputusan bersama 50 ulama besar Nusantara (almasyurah baina khomsina aliman), kedua, istikharah para ulama Nusantara untuk mendirikan sebuah wadah organisasi.

Sedangkan sebab ketiga adalah keputusan para ahli kassyaf atas permintaan yang diajukan oleh para kiai Nusantara. "Oleh karena itu, insyaAllah, NU akan tetap berdiri dan berkembang sebagai cahaya penuntun umat meski ada banyak badai cobaan dan permasalahan," harapnya. [Kitab Kuning Digital

Dari : http://www.dutaislam.com/2017/01/ini-tiga-sebab-berdirinya-nu-bantahan-situs-sebelah-yang-mengaburkan-sejarah.html

Kitab Kuning Digital

Sabtu, 18 Juni 2011

Nabi Pun Merahasiakan 40 Nama Orang Munafiq, Kini Ada yang Melebihi Sikap Nabi

Kitab Kuning Digital - Nabi Muhammad pada dasarnya tidak mengetahui siapa saja yang dimasukkan ke dalam golongan munafik. Dalil di bawah ini menjelaskan bahwa pengetahuan tentang orang-orang munafik berasal dari Allah.

وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ ۖ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ ۖ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ ۖ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ ۚ سَنُعَذِّبُهُمْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَىٰ عَذَابٍ عَظِيمٍ

Nabi Pun Merahasiakan 40 Nama Orang Munafiq, Kini Ada yang Melebihi Sikap Nabi - Kitab Kuning Digital
Nabi Pun Merahasiakan 40 Nama Orang Munafiq, Kini Ada yang Melebihi Sikap Nabi - Kitab Kuning Digital


Nabi Pun Merahasiakan 40 Nama Orang Munafiq, Kini Ada yang Melebihi Sikap Nabi

Artinya: Dan di antara kalian, dari orang-orang Arab Badui ada mereka yang munafik, dan juga dari sebagian penduduk Madinah. Mereka keterlaluan di dalam kemunafikannya. Kamu tidak mengetahui mereka. Kamilah yang mengetahui mereka. Pastilah KAMI akan menghukum mereka dua kali lebih berat, kemudian mereka dikembalikan kepada azab yang berat (QS. Attaubah/ 9:101)

Di luar dari pengetahuan yang diberikan Allah, Nabi tidak mengetahui bagaimana isi hati orang-orang munafik. Beliau adalah seorang Nabi yang hatinya bersih dari prasangka buruk. Maka dari itu, ketika putera Abdullah bin Ubay datang mengabarkan kepada Nabi perihal kematian ayahnya, yang diketahui membenci Nabi dan Islam, Nabi justru memberikan gamisnya untuk menutupi jenazahnya.

Pemberian itu, meskipun dikatakan oleh Nabi tidak bisa menyelamatkan Abdullah bin Ubay dari siksa kubur, tetap dilakukan Nabi sebagai penghormatan terhadap kedudukan Abdullah sebagai pemimpin sukunya.

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Pun demikian ketika Nabi memutuskan untuk menyalati jenazahnya, walaupun diprotes secara halus oleh Umar ibnu al-Khatthab, itu dilakukan semata-mata karena memang Rasulullah bukanlah seorang pendendam.

Turunannya surat Attaubah ayat 84, tentang larangan menyalati jenazah orang munafik, dilatarbelakangi oleh sikap keras kalangan munafik di dalam memusuhi Nabi dan umat Islam. Namun, yang menarik, meskipun ada larangan di atas, Nabi justru merahasiakan 40 nama tokoh munafik, dan hanya kepada Huzaifah bin Yaman al-Absy saja beliau mengabarkan.

Adapun Huzaifah sendiri, sampai akhir hayatnya tidak pernah membocorkan informasi dari Nabi itu, kendatipun pernah "dirayu" Umar untuk membocorkannya.

Tentu, menjadi pertanyaan sendiri kenapa Huzaifah sampai akhir hayatnya tidak mau membocorkan informasi 40 orang munafik kepada khalayak? Bukankah Huzaifah mempunyai kewenangan untuk melakukannya karena beliau mendengar langsung dari Sang Penerima Wahyu?

Sepertinya Huzaifah, dan juga Umar menyadari bahwa munafik atau nifak adalah penyakit hati. Urusan hati adalah kewenangan Allah. Manusia tidak bisa menilai suasana hati seseorang. Maka dari itu, para ulama berpendapat:

نحكم بالظواهر والله يتولى السرائر

Artinya: Kita hanya menghukumi yang tampak, sedangkan Allah berwenang atas yang tidak tampak.

Menjadi pertanyaan juga adalah ketika ada orang yang tidak pernah bertemu dengan Rasulullah, tidak pernah bertemu dengan sahabat, dan memahami Qur'an pun hanya dari terjemahan, tapi tiba-tiba bisa menilai orang lain munafik atau bukan? Kenapa pula orang itu tidak berpedoman kepada ucapan Rasulullah:

انما الحياة بالخواتم

Artinya: Hidup itu sesungguhnya bergantung kepada pengakhirannya (Riwayat Imam al-Bukhari, seperti dikutip oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam).

Pertanyaan di atas membuat saya tersadar bahwa kita hidup di masa ketika pengikut Nabi bersikap melebihi dari Nabi yang diikuti. Robbighfir liy wa lahum. [Kitab Kuning Digital]

Dari : http://www.dutaislam.com/2017/02/nabi-pun-merahasiakan-40-nama-orang-munafiq.html

Rabu, 01 Juni 2011

Nginjak Kaki Saat Shalat, Laki-Laki Ini Dipolisikan Karena Balas Nempeleng

DIPERIKSA PETUGAS: Berkaitan dengan laporan Agung, terlapor Iin Sugiyanto (kiri) diperiksa petugas Polsek Jatisrono. Kasus ini, dipicu perlilaku Sugiyanto yang menginjak kaki Agung saat salat Mahgrib berjamaah. (Foto: suaramerdeka.com/Bambang Purnomo) Kitab Kuning Digital - Agung Cahyono (23), penduduk Desa Pelem, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, melapor ke Polsek setelah ditempeleng oleh rekan sesama jamaah salat Mahgrib. Kejadian ini berlangsung di Masjid Al Hidayah, Desa Pelem, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Sebagai terlapor adalah Iin Sugiyanto (35), yang terhitung masih tetangga satu desa dengan pelapor namun beda RT. Menurut pelapor, kejadiannya berlangsung Ahad (4/12) petang. Saat korban akan melaksanakan shalat Maghrib di Masjid Al Hidayah, imam salat menyerukan agar para jamaah meluruskan shafnya dan merapatkan barisannya.

Nginjak Kaki Saat Shalat, Laki-Laki Ini Dipolisikan Karena Balas Nempeleng - Kitab Kuning Digital
Nginjak Kaki Saat Shalat, Laki-Laki Ini Dipolisikan Karena Balas Nempeleng - Kitab Kuning Digital


Nginjak Kaki Saat Shalat, Laki-Laki Ini Dipolisikan Karena Balas Nempeleng

Mendadak Sugiyanto yang berada di sampingnya menginjakkan kakinya ke kaki Agung. Usai shalat, Agung bertanya kepada Sugiyanto: "Ada masalah apa, kok kakiku tadi kamu injak ?." Pertanyaan ini berlanjut dengan menempeleng pipi Agung dan menantangnya agar masalah bisa dibawa ke tanah lapang saja.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, Agung, mengadukan ke Polsek Jatisrono. Kapolres Wonogiri AKBP Ronald R Rumondor melalui Kapolsek Jatisrono AKP Sali dan Kasubag Humas Polres AKP Gunawan, Senin (5/12), menyatakan, kasus ini tengah dalam penanganan. Korban maupun terlapor masih diperiksa.

Polisi juga meminta keterangan dari para saksi. Kasus ini, masuk dalam ranah pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Sugiyanto, saat diperiksa petugas, menyatakan, dirinya merasa gemes. Sebab, ketika imam memerintahkan merapatkan barisan shaf untuk memulai shalat, Agung tidak mau.

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Karena gemes, Sugiyanto menginjak kaki pelapor. Agung menyatakan, dirinya merasa risih ketika kaki terlapor harus menempel ke kakinya. "Kowe ki nek salat kok ndadak nempelke sikil ki ana apa? Risih aku ya? (Kamu itu kalau salat kok harus menempelkan kaki itu ada apa)" tegur korban. "Lha kowe ki nek dijak ngluruske shaf kok yo ra gelem?” (Lha kamu itu kalau diajak meluruskan shaf kok ya tidak mau?).

Padahal, imam salah memerintahkan untuk meluruskan dan merapatkan shaf. ”Lha tapi kan ora usah dadak ngidak sikilku?” (Lha tapi kan tidak usah menginjak kakiku?). ”Lha wong sikilmu nek ketempel sitik wae enda, kuwi gawe gemes (Lha wong kakimu kalau ditempel sedikit saja menghindar, itu membuat gemes),” jawa terlapor. [Kitab Kuning Digital/ bambang purnomo/ab]

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/12/nginjak-kaki-saat-shalat-laki-laki-ini-dipolisikan.html

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Kitab Kuning Digital sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Kitab Kuning Digital. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Kitab Kuning Digital dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock