Tampilkan postingan dengan label Duta Muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Duta Muslim. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juli 2015

Santri Bisa Belajar Gratis di Prancis

Jombang, Kitab Kuning Digital. Pondok pesantren harus terus membuka diri dengan dunia luar. Di samping mendapatkan masukan, pada saat yang sama juga dapat memperkenalkan diri dan potensinya kepada dunia luar. Kesempatan untuk berinteraksi tersebut telah terbuka lebar, apalagi banyak negara yang ingin memperkanalkan diri, termasuk negara Prancis.

Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (UNIPDU) Jombang diselenggarakan open hause Lesehan Prancis, Kamis (4/4). Acara tersebut menghadirkan sejumlah siswa dan siswi dari seluruh sekolah SMA, MA serta mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Jombang.

"Kita berharap semua kalangan dapat memiliki gambaran yang utuh seputar potensi Prancis," kata Dr. Afifa Syamsun Zulfikar, Direktur Pusat Studi Bahasa (PSB) Unipdu pada Kitab Kuning Digital.

Santri Bisa Belajar Gratis di Prancis (Sumber Gambar : Nu Online)
Santri Bisa Belajar Gratis di Prancis (Sumber Gambar : Nu Online)


Santri Bisa Belajar Gratis di Prancis

Alumnus Master of Science Program Ledership and Management in Education dari University Kingdom ini menandaskan bahwa selama ini banyak pihak yang memiliki persepsi kurang memadai bagi studi di luar negeri.

Kitab Kuning Digital

"Yang mengemuka adalah ketakutan dan image negatif, mulai dari biaya yang tidak terjangkau hingga kekhawatiran akan terancamnya aqidah atau keyakinan," kata Ibu Afifa, sapaan akrabnya.

Padahal anggapan seperti itu tidak semuanya benar. Lewat open house ini para siswa dan mahasiswa mendapatkan penjelasan secara detail dan mendalam berbagai hal tentang Prancis.

Kitab Kuning Digital

Pada kegiatan ini disediakan berbagai hal tentang pernak-pernik bernuasa Prancis. Ada demo masak Prancis, mencicipi masakan, kelas perkenalan bahasa, pengenalan bahasa dan budaya, quis pengetahuan umum, pemutaran film hingga kunjungan ke lesehan Prancis. "Semuanya serba Prancis," katanya.

Bahkan di kesempatan ini ada juga kesempatan bea siswa untuk bekerja dan belajar bahasa Prancis. "Semuanya bisa didapatkan secara gratis," katanya sedikit berpromosi.

Lesehan Prancis di Unipdu yang juga berada di area Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang ini telah berdiri dan dibuka secara umum pada 28 Januari lalu. Dan dalam perjalanannya, lembaga ini telah memberikan banyak kemudahan dan informasi kepada sejumlah kalangan yang ingin mendapatkan gambaran Prancis secara utuh.

"Ini kesempatan yang sayang kalau tidak dioptimalkan," kata istri dari Dr. H Zulfikar Asad, salah seorang pengasuh di pesantren ini. "Semoga akan kian banyak para pelajar dan mahasiswa yang bisa memanfaatkan kesempatan ini," katanya penuh harap.

Kontributor: Syaifullah

Dari (Pesantren) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/43570/santri-bisa-belajar-gratis-di-prancis

Kitab Kuning Digital

Kamis, 04 September 2014

Anis Malik: Halal Bihalal Tradisi Khas Nusantara

Jepara, Kitab Kuning Digital. Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, H Anis Malik Thoha berkesempatan hadir dalam Halal Bihalal yang diselenggarakan Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara yang berlangsung di Gedung Haji MWCNU Tahunan, Kompleks Unisnu Jepara, awal pekan kemarin.

Dalam kesempatan tersebut Anis menjelaskan mengenai tradisi halal bihalal di Indonesia, lantaran ada sebagian pihak yang mengkritisi tradisi yang telah mengakar tersebut sebagai bidah.

Anis Malik: Halal Bihalal Tradisi Khas Nusantara (Sumber Gambar : Nu Online)
Anis Malik: Halal Bihalal Tradisi Khas Nusantara (Sumber Gambar : Nu Online)


Anis Malik: Halal Bihalal Tradisi Khas Nusantara

Menurutnya tidak semua hal dihukumi sesat. Demikian halnya tradisi halal bihalal atau saling maaf-memaafkan. Tradisi tersebut memang hanya ditemukan di Indonesia.

Kitab Kuning Digital

Tradisi halal bihalal menurut Katib Syuriyah NU Cabang Istimewa Malaysia sudah ada sejak zaman pangeran Mangku Negara I sekitar abad ke-18. Pangeran Samber Nyowo memperkenalkan tradisi baru tersebut dengan bersalam-salaman setelah shalat Id yang dilaksanakan di Keraton bersama seluruh abdi dalem.

Oleh ulama tradisi tersebut kemudian dihidupkan sebagai halal bihalal. Sebagai momentum saling memaafkan. Halal bihalal sebagai tradisi nasional masih dilestarikan hingga sekarang. (Syaiful Mustaqim/Anam)

Kitab Kuning Digital

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/53728/anis-malik-halal-bihalal-tradisi-khas-nusantara

Kitab Kuning Digital

Sabtu, 11 Januari 2014

Kegiatan Masjid Selama Bulan Ramadhan

Jakarta, Kitab Kuning Digital. Puasa pertama yang dimulai hari ini Jumat (15/10), membawa suasana yang lain dari pada hari-hari biasa. Mulai dari ramainya pembelian pernak-pernik ibadah, makanan khas puasa hingga kegiatan-kegiatan seputar ramadhan yang diselenggarakan oleh masjid-masjid, diantaranya buka puasa bersama, pesantren kilat atau pengajian.

Masjid Istiqlal Jakarta menyediakan 3.000 paket buka puasa gratis setiap harinya selama Ramadan 1425 H. "Kami telah menyiapkan dana dari kas masjid sebesar Rp62 juta untuk pengadaan paket berbuka selama bulan puasa," kata Ketua Tamir Masjid Istiqlal, Mohamad Adnan Harahap, Jumat.

Di samping acara buka puasa, menurut dia, Masjid Istiqlal juga akan menyelenggarakan acara seperti pesantren kilat untuk berbagai kalangan, bimbingan baca dan tulis Al Quran, dan pengajian malam. "Untuk shalat Tarawih, kami mengakomodir mereka yang biasa mengerjakannya 11 rakaat dan 23 rakaat," katanya. Sementara pesantren kilat akan dimulai pada hari ke 11 Ramadhan dan akan berlangsung selama 10 hari.

Atau masjid Bimantara yang membagikan sekitar lima ribu paket Ramadan kepada masyarakat tidak mampu yang tinggal di seputar Gedung Bimantara, Jakarta Pusat. "Paket bantuan ini diantaranya berupa minyak tanah, beras, mie instan, dan rencananya diserahkan pertengahan Ramadhan 1425 H," kata Sekretaris PLH Masjid Bimantara, Imam Syafii, di Jakarta, usai sholat Jumat.

Kegiatan Masjid Selama Bulan Ramadhan (Sumber Gambar : Nu Online)
Kegiatan Masjid Selama Bulan Ramadhan (Sumber Gambar : Nu Online)


Kegiatan Masjid Selama Bulan Ramadhan

Selain itu, di Masjid Bimantara juga akan diadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadan, salat Maghrib berjamaah yang dilanjutkan ceramah dan Sholat Tarawih. Setiap berbuka puasa, pihak masjid menyiapkan makanan dan minuman untuk sekitar 550 orang dewasa dan 50 anak-anak.

Kegiatan lainnya di Masjid Bimantara berupa pengajian tafsir Ibnu Katsier, bedah buku Umur Umat Islam, talk show, peringatan Nuzulul Quran, ceramah Dzuhur Ramadhan, silaturahmi bada ramadhan, itikat sepuluh hari terakhir puasa, sholat Ied, serta pesantren eksekutif.

Kitab Kuning Digital

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Mesjid Nurul Abror, Mangga Besar, Jakarta Barat, dalam menyambut bulan puasa ini, Mesjid Nurul Abror akan mengadakan pengajian Al Quran dan khatam Al Quran setiap malam selain acara buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah. "Buka puasa akan disediakan oleh jamaah mesjid," kata H Ibrahim, pengelola Mesjid Nurul Abror.

Sementara itu, Masjid Sunda Kelapa sekarang ini juga telah menyiapkan beberapa program untuk kegiatan bulan ramadhan seperti Kajian Keislaman yang dilaksanakan selama bulan puasa selepas ashar hingga menjelang maghrib, buka puasa bagi para musafir dan jamaah masjid, tarawih berjamaah hingga penyelenggaraan sholat itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.

Beberapa tokoh seperti Prof Dr Quraish Shihab, Prof Dr Azyumardi Azra, Dr Ahmad Satori Ismail, Prof Dr Nasaruddin Umar, KH Syukron Makmun dan Dr Zakky Mubarak nampak sebagai nara sumber atau penceramah pada acara-acara yang akan diselenggarakan sepanjang ramadhan.

Sementara itu, Masjid Sunda Kelapa di Jakarta Pusat kini sudah mulai memanfaatkan teknologi SMS sehingga pemberitahuan sebagian program acara masjid dilakukan dengan menggunakan teknologi penyebaran melalui pesan singkat (SMS Broadcast).

Sekretaris Umum Pengurus Masjid Sunda Kelapa Dr Irwan Adi Ekaputra seusai sembahyang Jumat mengatakan, fasilitas tersebut diberikan kepada sekitar 200 jamaah masjid yang rutin menghadiri berbagai kegiatan masjid antara lain pengajian dan kuliah Dhuha. "Yah kami memang belum pernah mengukur tingkat efektifitas dari penggunaan fasilitas yang telah dilakukan sejak lima bulan lalu itu, tapi sebagian besar jamaah yang mendapatkan fasilitas itu merespon secara positif," katanya.

Kitab Kuning Digital

Irwan juga mengatakan bahwa selama bulan puasa akan dilaksanakan pendidikan intensif untuk sekitar 200 anak kurang mampu dalam bentuk pesantren ramadhan selama 21 hari yang berisi materi seperti ibadah praktis, akhlak, belajar membaca Al Quran dan Aqidah Islam. (Mi/Cih)

Dari (Warta) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/2226/kegiatan-masjid-selama-bulan-ramadhan

Kitab Kuning Digital

Selasa, 31 Desember 2013

Mengapa Ada Gerakan Jihad Pengawal Fatwa MUI Segala?

Kitab Kuning Digital - Banyak orang masih bingung dengan "makhluk" yang bernama MUI (Majelis Ulama Indonesia). Banyak pula yang salah paham dengan MUI: ada yang "menjunjung tinggi setengah mati", ada pula yang "memaki-maki setengah mati."

Mengapa Ada Gerakan Jihad Pengawal Fatwa MUI Segala? - Kitab Kuning Digital
Mengapa Ada Gerakan Jihad Pengawal Fatwa MUI Segala? - Kitab Kuning Digital


Mengapa Ada Gerakan Jihad Pengawal Fatwa MUI Segala?

Begini, MUI itu adalah "lembaga", tepatnya "lembaga plat merah" yang dibentuk oleh Pak Harto dulu pada tahun 1975 dalam rangka untuk "menyenangkan" atau "membahagiakan" umat Islam dan sejumlah tokoh Muslim.

Mengapa Ada Gerakan Jihad Pengawal Fatwa MUI Segala? - Kitab Kuning Digital
Mengapa Ada Gerakan Jihad Pengawal Fatwa MUI Segala? - Kitab Kuning Digital


Mengapa Ada Gerakan Jihad Pengawal Fatwa MUI Segala?

Pada awal-awal pendirian rezim Orde Baru dulu, Pak Harto dianggap lebih pro dan "menganakemaskan" kelompok abangan, khususnya lagi kaum "Kejawen" (baik sipil maupun militer), dalam struktur pemerintahan, dan kuran memberi "porsi" kepada umat Islam.

Nah, supaya tidak disorot "miring ke kiri", beliau mendirikan MUI ini yang tugasnya memberi nasihat kepada pemerintah terkait dengan masalah atau isu-isu keagamaan dan keislaman.

Jadi, jelasnya, MUI itu hanya sebuah lembaga tempat ngumpulnya sejumlah ormas Islam di Indonesia (kecuali Syiah dan Ahmadiyah yang dianaktirikan). Seperti lembaga atau ormas lain, baik yang "plat merah", "plat hijau" maupun "plat kuning", MUI memiliki cabang sampai ke daerah-daerah di Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Pula, seperti umumnya lembaga dan ormas keagamaan, MUI juga mempunyai banyak divisi atau "departemen" yang mengurusi banyak hal.

Apakah semua pengurus MUI itu "ulama"? Belum tentu. Di berbagai daerah diluar Jawa, para pengurus dan elit MUI itu banyak yang berprofesi sebagai birokrat, politisi, polisi, tentara, pengusaha, dan lain sebagainya, yang sama sekali tidak memiliki kualifikasi keulamaan serta "nol jumbo" wawasan keislamannya, tetapi mereka "ditokohkan" oleh masyarakat Islam setempat karena dipandang memiliki status sosial tinggi.

Apakah semua pengurus MUI dari pusat sampai daerah itu memiliki pandangan yang sama dan seragam mengenai masalah keislaman, sosial-keagamaan, dan kebangsaan? Tentu saja tidak. Tidak semua pengurus MUI itu berpandangan "saklek", konservatif, intoleran, anti-pluralisme, anti-kebangsaan, dst.

Banyak dari mereka yang berwawasan terbuka, progresif, toleran, cinta kebangsaan dan seterusnya. Jadi semua tergantung dari individu-individu. Banyak teman-temanku yang "keren abis" juga duduk di kepengurusan MUI, baik di pusat maupun daerah.

Apakah semua pernyataan yang keluar dari MUI itu disebut "fatwa? Tentu saja tidak. Ada yang hanya sebatas pendapat biasa atau "sikap keprihatinan" untuk menyikapi kondisi atau masalah sosial-politik-keagamaan-kebangsaan. Disebut "fatwa" jika itu diputuskan melalui "departemen fatwa" di MUI serta melalui prosedur penggalian hukum Islam tertentu.

Apakah umat Islam wajib mengikuti fatwa yang dikeluarkan MUI? Tentu saja tidak. Namanya saja "fatwa" alias pendapat hukum yang tidak mengikat. Fatwa itu hanya sebuah "pendapat" yang bisa dikeluarkan oleh siapa saja yang memiliki kualifikasi sebagai "mufti".

Dan MUI bukan satu-satunya yang mengeluarkan fatwa. Ormas-ormas Islam lain, seperti NU atau Muhammadiyah, juga sering sekali mengeluarkan fatwa yang tidak jarang berseberangan dengan fatwa MUI dan ormas lain. Umat Islam bebas dan merdeka untuk memilih fatwa mana yang dianggap paling "oye".

Lalu, kenapa akhir-akhir ini orang-orang pada "hiruk-pikuk" sampai ada gerakan jihad "pengawal fatwa MUI" segala? Ya itu biasa orang-orang yang "lebay njeblay" yang dimobilisasi oleh para "makelar politik" dan "bisnismen agama" itu. Mudeng? [Kitab Kuning Digital]

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/11/mengapa-ada-gerakan-jihad-pengawal-fatwa-mui-segala.html

Rabu, 02 Januari 2013

KBNU Cirebon Resmi Laporkan Gapas ke Polisi

Cirebon, Kitab Kuning Digital. Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Cirebon, Selasa (3/3), melaporkan kelompok garis keras yang menamakan diri Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas) ke Kepolisian Resort (Polres) Cirebon, Jawa Barat, atas tuduhan sebagai organisasi yang kerap melakukan dakwah dengan cara kekerasan dan kerap bertindak anarkis. Terutama terkait peristiwa penggrebekan Pondok Pesantren Nurul Quran yang mereka lakukan pada 15 Februari lalu.

KBNU menuntut agar pihak kepolisian menindak tegas atas apa yang telah dilakukan oleh kelompok tersebut. KBNU juga mengecam akan melakukan tindakan sendiri seandainya tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

KBNU Cirebon Resmi Laporkan Gapas ke Polisi (Sumber Gambar : Nu Online)
KBNU Cirebon Resmi Laporkan Gapas ke Polisi (Sumber Gambar : Nu Online)


KBNU Cirebon Resmi Laporkan Gapas ke Polisi

"Kami meminta agar pihak kepolisian menindak tegas atas apa yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Kalau tidak ada tindakan, kami akan bertindak tegas. Hari ini sebagai laporan awal," ujar Ketua Pengurus Cabang Rabithah Maahid Islamiyah NU (RMINU) Kabupaten Cirebon KH Badrudin Hambali, Selasa.

Badrudin juga menilai kelompok tersebut sudah tidak layak lagi untuk hidup di negara Indonesia yang plural, karena kelompok tersebut menganggap paling benar sendiri. Pihaknya juga mengecam segala bentuk dakwah yang dilakukan secara kekerasan.

Kitab Kuning Digital

Menyikapi atas apa yang dilakukan kelompok tersebut, Ketua Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Cirebon Muiz Syaerozie mengaku sudah menyiapkan sedikitnya 20 pakar hukum yang berlatar belakang NU guna merumuskan gugatan kepada kelompok tersebut.

Sebelumnya, pada 15 Februari 2015 lalu sekelompok orang yang mengaku dari ormas Islam mendatangi Pondok Pesantren Nurul Quran Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon yang dianggap mengajarkan aliran sesat dan penipuan dengan menjual benda yang disebut pusaka atau jimat.

Kitab Kuning Digital

Tak hanya itu, kelompok tersebut juga menyarankan MUI Kabupaten Cirebon agar segera megeluarkan fatwa sesat kepada H Idris Nawawi, pimpinan pondok pesantren yang bersangkutan. (Ahmad Imam Baehaqi/Mahbib)

Dari (Daerah) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/57964/kbnu-cirebon-resmi-laporkan-gapas-ke-polisi

Kitab Kuning Digital

Kamis, 06 Desember 2012

Hukum Wanita Hilang Keperawanan

Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail yang saya hormati. Saya ingin menanyakan tentang status seorang perempuan yang belum pernah menikah, tetapi sudah tidak perawan lagi karena waktu pacaran dengan seseorang melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan hilangnya keperawanannya. Begitu juga bagaimana kalau seorang perempuan yang hilang keperawananya bukan karena melakukan hubungan badan, seperti akibat mastrubasi dengan tangannya sendiri? Dikatakan perawan tetapi sudah tidak perawan lagi, dikatakan janda tetapi belum pernah menikah. Lantas, bagaimana status hukumnya? Atas pejelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Ahmad/Banten)

JAWABAN :

Wassalamu’alaikum wr. wb

Hukum Wanita Hilang Keperawanan - Kitab Kuning Digital
Hukum Wanita Hilang Keperawanan - Kitab Kuning Digital


Hukum Wanita Hilang Keperawanan

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt.

Keperawanan adalah sesuatu yang paling berharga bagi seorang perempuan. Karenanya, menjaga keperawanan adalah keniscayaan, dan tak bisa ditawar lagi. Bahkan dalam salah satu sabdanya Rasulullah saw menganjurkan untuk menikah dengan perempuan yang masih perawan.

ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻷَﺑْﻜَﺎﺭِ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻦَّ ﺃَﻋْﺬَﺏُ ﺃَﻓْﻮَﺍﻫًﺎ ﻭَﺃَﻧْﺘَﻖُ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣًﺎ ﻭَﺃَﺭْﺿَﻰ ﺑِﺎﻟْﻴَﺴِﻴﺮِ

Kitab Kuning Digital

“Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit” (H.R. Baihaqi).

Lantas siapakah perempuan yang dikategorikan sebagai perawan? Perempuan perawan adalah perempuan yang keperawanannya atau selaput daranya masih utuh. Hal ini sebagaimana disinggung oleh Imam al-Haramain al-Juwaini dalam kitab Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab. Menurutnya, keperawanan itu menggambarkan atau mengandaikan tentang selaput dara atau hymen. Lantas apakah yang menyebabkan keperawanan itu bisa hilang?

Setidaknya ada dua kategori hal-hal yang bisa menyebabkan keperawanan itu hilang. Kategori pertama hilangnya keperawanan karena hubungan badan.

Kitab Kuning Digital

Hubungan badan dalam konteks ini meliputi hubungan badan yang halal, yang haram, atau yang syubhat (wathi syubhah). Dalam hal ini perempuan yang melakukan hubungan badan, baik hubungan badan yang halal atau yang tidak halal maka statusnya adalah bukan perawan (tsayyib).

ﻭَﺍﻟْﺒِﻜَﺎﺭَﺓُ ﻋِﺒَﺎﺭَﺓٌ ﻋَﻦِ ﺟِﻠْﺪَﺓِ ﺍﻟْﻌُﺬْﺭَﺓِ ﻓَﺈِﻥْ ﺯَﺍﻟَﺖْ ﺑِﺠِﻤَﺎﻉِ ﺣَﻠَﺎﻝٍ ﺃَﻭْ ﺣَﺮَﺍﻡٍ ﺃَﻭْ ﻭَﻁْﺀِ ﺷُﺒْﻬَﺔٍ ﺻَﺎﺭَﺕْ ﺛَﻴِّﺒًﺎ

“Keperawanan adalah menggambarkan tentang selaput dara (hymen). Jika keperawanan seorang perempuan hilang sebab hubungan badan yang halal atau haram atau wathi` syubhat maka ia menjadi tidak perawan” (Imam al-Haramain al-Juwaini, Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, tahqiq, Abdul Azhim Mahmud ad-Dib, Bairut-Dar al-Minhaj, cet ke-1, 1428 H/2007 M, juz, 12, h. 43)

Ketegori kedua, hilangnya keperawanan di luar hubungan badan. Misalnya seorang perempuan bisa hilang keperawanannya karena melakukan lompatan, memasukan jari-jemarinya ke dalam kemaluannya, atau bisa juga karena terlalu lama melajang. Lantas, apakah perempuan yang hilang keperwanannya bukan karena disebabkan melakukan hubungan badan masih bisa dikategorikan sebagai perawan?

Dalam kasus ini Imam al-Haraiman al-Juwaini menghadirkan dua pendapat.

Dalam kasus ini Imam al-Haraiman al-Juwaini menghadirkan dua pendapat. Pertama:, ia masuk dalam kategori tidak perawan karena hilangnya keperawananya. Sedang pendapat kedua mengatakan bahwa ia masih masuk kategori sebagai perawan karena faktanya ia tidak pengalaman berhubungan dengan laki-laki.

ﻭَﻟَﻮْ ﺯَﺍﻟَﺖْ ﺑِﻘَﻔْﺰَﺓٍ ﺃَﻭْ ﻭَﺛْﺒَﺔٍ ﺃﻭْ ﺑِﺄَﺻْﺒَﻊٍ ﺃَﻭْ ﺑِﻄُﻮﻝِ ﺍﻟﺘَّﻌْﻨِﻴﺲِ ﻭَﺍﻟﺘَّﻌَﺰُّﺏِ ﻓَﻔِﻴﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬَﺎﻥِ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺛَﻴِّﺐٌ ﻟِﺰَﻭَﺍﻝِ ﺍﻟْﺒِﻜَﺎﺭَﺓِ ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺑِﻜْﺮٌ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟْﺒِﻜَﺎﺭَﺓَ ﻋِﺒَﺎﺭَﺓٌ ﻋَﻦْ ﻋَﺪَﻡِ ﺍﻟْﻤُﻤَﺎﺭَﺳَﺔِ ﻭَﺍﺧْﺘِﺒَﺎﺭِ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻟْﻢْ ﻳَﺤْﺼُﻞْ

“Dan seandainya keperawanan itu hilang karena melompat-lompat, terkena jari-jemari, lama tidak mau menikah (perawan tua) atau melajang maka dalam kasus ini ada dua pendapat. Pertama, ia dikategorikan sebagai janda karena hilangnya keperawanan. Kedua,: ia tetapi dianggap sebagai perawan karena keperawanan itu mengandaikan ketiadaan pengalamannya dalam berhubungan dengan laki-laki, sedangkan hal ini (pengalaman berhubungan dengan laki-laki) tidak ada.

(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, juz, 12, h. 43)

Perbedaan antara perempuan yang masih perawan dan perempuan yang sudah tidak perawan ini tentunya berimplikasi status yang melekat pada keduanya. Misalnya, dalam hal menikah perempuan yang sudah tidak perawan lebih berhak atas dirinya di banding walinya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda;

ﺍﻟﺜَّﻴِّﺐُ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﻭَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﺒِﻜْﺮُ ﺗُﺴْﺘَﺄْﻣَﺮُ ﻭَﺇِﺫْﻧُﻬَﺎ ﺳُﻜُﻮﺗُﻬَﺎ

“Perempuan yang sudah tidak perawan lebih berhak dengan dirinya dibanding walinya, dan perempuan yang masih perawan dimintai ijinnya, sedang ijinnya adalah diamnya” (H.R. Muslim)

Muhyiddin Syarf an-Nawawi menjelaskan bahwa kata “ahaqqu” (lebih berhak) dalam hadits tersebut mengandaikan adanya persekutuan dalam hak. Artinya, baik pihak perempuan atau walinya sama-sama memilik hak. Perempuan memiliki hak atas dirinya dalam menentukan pasangan hidupnya, sedang wali memiliki hak untuk menikahkannya. Namun hak si perempuan tersebut lebih diutamakan atau diunggulkan daripada walinya.

Akibatnya apabila terjadi perselisihan dalam memilih pasangan hidup, maka pilihan si perempuan didahulukan. Misalnya, pihak wali menginginkan untuk menikahkan anaknya yang sudah tidak perawan lagi dengan laki-laki sekufu, tetapi si perempuan tidak mau, maka dalam hal ini ia tidak boleh dipaksa. Atau sebaliknya, si perempuan sudah memilih pasangan hidupnya yang sekufu tetapi walinya tidak mau menikahkannya, maka dalam hal ini wali boleh dipaksa untuk menikahkannya, dan apabila tidak mau maka hakim yang menikahkannya.

ﻭَﺍﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻥَّ ﻟَﻔْﻈَﺔَ ﺃَﺣَﻖُّ ﻫُﻨَﺎ ﻟِﻠْﻤُﺸَﺎﺭَﻛَﺔِ ﻣَﻌْﻨَﺎﻩُ ﺃَﻥَّ ﻟَﻬَﺎ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﺣَﻘًّﺎ ﻭَﻟِﻮَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺣَﻘًّﺎ ﻭَﺣَﻘُّﻬَﺎ ﺃَﻭْﻛَﺪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻘِّﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻮْ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺗَﺰْﻭِﻳﺠَﻬَﺎ ﻛُﻔْﺆًﺍ ﻭَﺍﻣْﺘَﻨَﻌَﺖْ ﻟَﻢْ ﺗُﺠْﺒَﺮْ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﺭَﺍﺩَﺕْ ﺃَﻥْ ﺗَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﻛُﻔْﺆًﺍ ﻓَﺎﻣْﺘَﻨَﻊَ ﺍﻟْﻮَﻟِﻲُّ ﺃُﺟْﺒِﺮَ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺻَﺮَّ ﺯَﻭَّﺟَﻬَﺎ ﺍﻟْﻘَﺎﺿِﻲ ﻓَﺪَﻝَّ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺄْﻛِﻴﺪِ ﺣَﻘِّﻬَﺎ ﻭَﺭُﺟْﺤَﺎﻧِﻪِ

“Ketahuilah bahwa kata ahaqqu (lebih berhak) yang terdapat dalam hadits ini adalah untuk menunjukkan adanya persekutuan, artinya bahwa perempuan yang sudah tidak perawan memiliki hak atas dirinya dalam menikah, begitu juga walinya memiliki hak (untuk menikahkannya). Akan tetapi hak perempuan tersebut lebih kuat daripada haknya walinya. Karenanya, jika ingin wali menikahkannya dengan lelaki yang sekufu tetapi ia menolak maka ia tidak boleh dipaksa. Sedang apabila ia ingin menikah dengan lelaki (pilihannya) yang sekufu, tetapi walinya tidak mau menikahkannya maka walinya boleh dipaksa. Oleh sebab itu jika walinya tetap keukeh tidak mau menikahkannya maka hakim yang menikahkan. Hal ini menujukkan kuat dan unggulnya hak perempuan yang sudah tidak perawan” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Daru Ihya`i Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz, 9, h. 204)

Demikian penjelasan yang dapat kami kemukakan.

Semoga bisa diapahami dengan baik. Sarran kami, sudah seharusnya para remaja puteri untuk selalu berhati-hati dalam pergaulan dan menjaga kehormatannya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

Dari : http://www.dutaislam.com/2015/12/hukum-wanita-hilang-keperawanan.html

Rabu, 07 Desember 2011

Ini Tiga Sebab Berdirinya NU (Bantahan Situs Sebelah yang Mengaburkan Sejarah)

Kitab Kuning Digital - Situs sebelah yang dibuat untuk membuat kabur sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) sekarang sudah mati suri karena cara-cara yang digunakan untuk mengedukasi sejarah NU tidak fair dan provokatif.

Situs yang mengajak mengenal NU justru isinya mengenal tafsiran ngawur hingga menyebut kalau NU didirikan karena para kiai dan ulama saat itu iri dengan gerakan "pemurnian tauhid" ala wahabi di negeri Hijaz. Naudzubillah.

Situs yang konon dibuat kader Persis tersebut hanya berisi hoax dan data serta fakta sejarah NU yang dibuat-buat tanpa tabayun, menilik referensi dari sumber internal NU. Di hari ulang tahun NU yang ke-91 ini, Kiai Muhammad Idris Mesut, sengaja membuat refleksi sejarah.

Ini Tiga Sebab Berdirinya NU (Bantahan Situs Sebelah yang Mengaburkan Sejarah) - Kitab Kuning Digital
Ini Tiga Sebab Berdirinya NU (Bantahan Situs Sebelah yang Mengaburkan Sejarah) - Kitab Kuning Digital


Ini Tiga Sebab Berdirinya NU (Bantahan Situs Sebelah yang Mengaburkan Sejarah)

Kitab Kuning Digital

"NU didirikan oleh para ulama terpilih yang memiliki kapasitas keilmuan luhur dan juga kesalehan mulia," katanya, sebagaimana dikutip Kitab Kuning Digital dari Netizen NU Jawa Timur, Senin (30/01/2017).

Mengutip pendapat KH Dimyathi, Kiai Idris menyebut kalau NU itu didirikan karena tiga sebab penting, pertama, musyawarah dan keputusan bersama 50 ulama besar Nusantara (almasyurah baina khomsina aliman), kedua, istikharah para ulama Nusantara untuk mendirikan sebuah wadah organisasi.

Sedangkan sebab ketiga adalah keputusan para ahli kassyaf atas permintaan yang diajukan oleh para kiai Nusantara. "Oleh karena itu, insyaAllah, NU akan tetap berdiri dan berkembang sebagai cahaya penuntun umat meski ada banyak badai cobaan dan permasalahan," harapnya. [Kitab Kuning Digital

Dari : http://www.dutaislam.com/2017/01/ini-tiga-sebab-berdirinya-nu-bantahan-situs-sebelah-yang-mengaburkan-sejarah.html

Kitab Kuning Digital

Kamis, 27 Oktober 2011

Dokter Muda Ini Punya Cara Islami Sembuhkan Pasien

Kitab Kuning Digital - Sejak pulang dari itikaf di masjid selama tiga hari bersama jamaah dakwah, dokter Agus menjadi pribadi yang berbeda. Sedikit-sedikit bicaranya Allah, sedikit-sedikit bicaranya Rasulullah. Cara makan dan cara tidurnya pun berbeda, katanya itulah cara tidur Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Rupanya, pengalaman itikaf dan belajar di masjid betul-betul berkesan baginya. Ada semangat baru. Namun beliau juga jadi lebih banyak merenung. Dia selalu teringat-ingat dengan kalimat yang dibicarakan amir jamaah.

“Obat tidak dapat menyembuhkan, yang menyembuhkan adalah Allah. Obat bisa menyembuhkan berhajat kepada Allah, karena sunnatullah. Sedang Allah menyembuhkan, tidak berhajat melalui obat. Allah bisa menyembuhkan dengan obat atau bahkan tanpa obat. Yang menyembuhkan bukanlah obat, yang menyembuhkan adalah Allah.”

Dokter Muda Ini Punya Cara Islami Sembuhkan Pasien - Kitab Kuning Digital
Dokter Muda Ini Punya Cara Islami Sembuhkan Pasien - Kitab Kuning Digital


Dokter Muda Ini Punya Cara Islami Sembuhkan Pasien

Dia-pun merenung, bukan hanya obat, bahkan dokter pun tidak punya upaya untuk memberi kesembuhan. Yang memberi kesembuhan adalah Allah. Sejak itu, sebelum memeriksa pasiennya, ia selalu bertanya.

Kitab Kuning Digital

“Bapak sebelum kesini sudah izin dulu kepada Allah?” atau “Sudah berdoa meminta kesembuhan kepada Allah?” atau “Sudah lapor dulu kepada Allah?"

Jika dijawab belum (kebanyakan memang belum), beliau meminta pasien tersebut mengambil air wudhu, dan shalat dua rakaat di tempat yang telah disediakan. Jika memberikan obat, beliau pun berpesan dengan kalimat yang sama:

Kitab Kuning Digital

“Obat tidak bisa menyembuhkan, yang menyembuhkan adalah Allah. Namun berobat adalah sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sebagai ikhtiar dan sunnatullah, agar Allah mau menyembuhkan”.

Ajaib! banyak pasien yang sembuh.

Ilustrasi Jika diperiksa dengan ilmu medis, peluang sehatnya hampir tidak ada, ketika diberikan terapi “Yakin” yang diberikan beliau, menjadi sehat.

Pernah ada pasien yang mengeluh sakit, beliau minta agar orang tersebut untuk shalat dua rakaat (minta ampun dan minta kesembuhan kepada Allah), ketika selesai shalat pasien tersebut langsung merasa sehat dan tidak jadi berobat.

Rudi, Asistennya bertanya, kenapa dia langsung sembuh? Dr. Agus katakan, bisa jadi sumber sakitnya ada di hati, hati yang gersang karena jauh dari Allah. Efek lain adalah pasiennya pulang dalam keadaan senang dan gembira. Karena tidak hanya fisiknya yang diobati, namun batinnya pun terobati. Hati yang sehat, membuat fisik yang kuat. Dan sebaik-baik obat hati adalah Dzikir, Al-Quran, Wudhu, Shalat, Do'a dan tawakal pada Allah.

Pernah ada pasien yang jantungnya bermasalah dan harus dioperasi. Selain “Yakin”, beliau juga mengajarkan terapi cara hidup Rasulullah. Pasien tersebut diminta mengamalkan satu sunnah saja, yaitu sunnah tidur. Sebelum tidur berwudhu, kalau bisa shalat dua rakaat, berdoa, berdzkir, menutup aurat, posisi kanan adalah kiblat, dan tubuh miring ke kanan. Seminggu kemudian, pasien tersebut diperiksa. Alhamdulillah, tidak perlu dilakukan operasi. Allah telah memberi kesembuhan atasnya.

Ada juga pasien yang ginjalnya bermasalah. Beliau minta agar pasien tersebut mengamalkan sunnah makan dan sunnah di dalam WC. Makan dengan duduk sunnah sehingga posisi tubuh otomatis membagi perut menjadi 3 (udara, makanan, dan air). Kemudian buang air kecil dengan cara duduk sunnah, menguras habis-habis kencing yang tersisa dengan berdehem 3 kali, mengurut, dan membasuhnya dengan bersih.

Seminggu kemudian, saat diperiksa ternyata Allah berikan kesembuhan kepada orang tersebut. Rudi pernah sedikit protes. Sejak melibatkan Allah, pasiennya jadi jarang bolak-balik dan berisiko mengurangi pendapatan beliau.

Namun Dr. Agus katakan bahwa rezeki adalah urusan Allah. Dan beliau jawab dengan kalimat yang sama dengan redaksi yang berbeda, bahwa “Sakitnya pasien tidak dapat mendatangkan rezeki, yang memberi rezeki adalah Allah. Allah juga bisa mendatangkan rezeki tanpa melalui sakitnya pasien”. Enam bulan berikutnya seorang pasien yang pernah sembuh karena diminta shalat oleh beliau, datang ke klinik, mengucapkan terima kasih, dan berniat mengajak dokter serta asistennya umroh bulan depan.

Dr. Agus kemudian memanggil Rudi ke dalam ruangan. Sebenarnya beliau tahu bahwa Rudi ingin sekali berangkat umrah. Namun kali ini beliau ingin bertanya langsung dengannya. “Rudi, bapak ini mengajak kita untuk umrah bulan depan, kamu bersedia?”

Rudi tidak menjawab, namun matanya berbinar, air matanya tampak mau jatuh.“Sebelum menjawab, saya izin shalat dulu pak,” ucapnya lirih. Ia shalat lama sekali, sepertinya ini shalat dia yang paling khusyu'.

Pelan, terdengar dia terisak-isak menangis dalam doanya. Kitab Kuning Digital

Keterangan: Dr Agus Thosin, SpJP praktek di RSAI Bandung

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/03/dokter-muda-ini-punya-cara-islami-sembuhkan-pasien.html

Selasa, 11 Januari 2011

Darah Istihadhah Istri Tak Berhenti, Bolehkah Menggaulinya?

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya istri yang sedang istihadhah disetubuhi? (Dari: Riya Damayanti)

Darah Istihadhah Istri Tak Berhenti, Bolehkah Menggaulinya? - Kitab Kuning Digital
Darah Istihadhah Istri Tak Berhenti, Bolehkah Menggaulinya? - Kitab Kuning Digital


Darah Istihadhah Istri Tak Berhenti, Bolehkah Menggaulinya?

Jawaban :

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berhubungan intim dengan wanita yang sedang mengeluarkan darah istihadhoh, terdapat dua pendapat berbeda dalam masalah ini:

Kitab Kuning Digital

Pendapat pertama: Mayoritas ulama’ dari kalangan madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki dan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad menyatakan bahwa bergubugan intim dewan wanita yang sedang istihadhoh hukumnya boleh, baik ketika darahnya keluar atau tidak. Imam Ibnul Mundzir menjelaskan bahwa pendapat ini juga merupakan pendapat Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhiu, Ibnul Musayyab, Al-Hasan, Atho’ Qotadah, Sa’id bin Jabir, Hammad bin Sulaiman, Bakar bin Abdulloh Al-Muzani, Al-Auza’i, Ats-Tsauri danIshaq Abu Tsur, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.

Kitab Kuning Digital

Dalil dari pendapat ini adalah pemahaman dari firman Allah SWT:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Q.S. Al-Baqoroh : 222)

Ayat diatas secara jelas dinyatakan bahwa larangan menggauli wanita yang sedang haidh berlaku sampai wanita tersebut berhenti haidhnya, jadi haidhnya sudah tuntas maka diperbolehkan menggaulinya, sedangkan masa istihadhoh itu bukan masa haidh, karena itu ketentuan yang berlaku baginya adalah seperti ketentuan bagi wanita yang suci seperti diwajibkannya sholat dll. karena itu diperbolehkan juga menggaulinya.

Dan berdasarkan hadits:

عَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ، أَنَّهَا كَانَتْ مُسْتَحَاضَةً وَكَانَ زَوْجُهَا يُجَامِعُهَا “Dari Hamnah binti Jahsy, bahwa dia pernah istihadlah, dan suaminya tetap berhubungan badan dengannya.” (Sunan Abu Dawud, no.310)

Selain itu suatu larangan hanya bisa ditetapkan jika ada dalil yang melarangnya, dan tidak ada dalil yang melarang menggauli istri dalam keadaan istihadhoh.

Pendapat kedua: Menurut madzhab Hanbali, Ibnu Sirin, Asy-Sya’bi, An-Nakho’i, Al-Hakam dan Syekh Ibnu Ulaiyah

dari kalangan madzhab Maliki, menggauli wanita dalam keadaan istihadhoh itu tidak diperbolehkan, kecuali apabila tidak dilakukan takut akan berzina maka diperbolehkan.

Dalilnya adalah atsar yang diriwayatkan dari sayyidah A’isyah rodhiyallohu ‘anha, beliau mengatakan:

الْمُسْتَحَاضَةُ لَا يَغْشَاهَا زَوْجُهَا “Wanita yang sedang istihadhoh tidak boleh digauli suaminya” (Sunan Baihaqi, no.1563)

Selain itu, terdapat bahaya/sakit (adza) pada wanita yang sedang istihadhoh, sedangkan alas an pelarangan menggauli wanita yang sedang haidh adalah karena adanya adza padanya, sebagaimana dijelaskan dalam firman Alloh diatas, karena itulah dalam hal ini statusnya disamakan dengan wanita yang sedang haidh dalam hal pelarangan menggaulinya.

Kesimpulannya, menggauli wanita dalam kondisi istihadhoh diperbolehkan menurut madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama’, sedangkan menurut madzhab Hanbali dan beberapa ulama’ tidak diperbolehkan. Meskipun begitu, jika dikhawatirkan membahayakan, baik bagi lelaki atau wanitanya sendiri terutama menggauli wanita tersebut saat darahnya keluar, sebaiknya hal ini tidak dilakukan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ "Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat." (Sunan Ibnu Majah, no.2341)

Wallohu a’lam.

Dijawab oleh: Farid Muzakki, Permata Hati dan Siroj Munir

Referensi : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz: 44 Hal: 21 (Fiqih Perbandingan)

Hasyiyah Ibnu Abidin Ala Durrul Mukhtar, Juz: 1 Hal: 291 (Madzhab Hanafi)

Jawahirul Iklil Syarah Muhtashor Kholil, Juz: 1 Hal: 31 (Madzhab Maliki)

Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz: 2 Hal: 373 (Madzhab Syafi’i)

Kasysyaful Qona’, An Matnil Iqna’, Juz: 1 Hal: 218 (Madzhab Hanbali)

Sunan Ibnu Majah, Juz: 2 Hal: 784

Ibarat:

Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 44 Hal : 21 اختلف الفقهاء في جواز وطء المستحاضة على قولين القول الأول: ذهب جمهور الفقهاء من الحنفية والشافعية والمالكية وأحمد في إحدى الروايتين عنه إلى جواز وطء المستحاضة. وقد نقله ابن المنذر عن ابن عباس رضي الله عنه وابن المسيب والحسن وعطاء وقتادة وسعيد بن جبير وحماد بن أبي سليمان وبكر بن عبد الله المزني والأوزاعي والثوري وإسحاق وأبي ثور، وقال ابن المنذر: وبه أقول واحتجوا على ذلك بقوله تعالى: {حتى يطهرن } . وهذه طاهرة من الحيض، وبما روي أن حمنة بنت جحش رضي الله عنها كانت تستحاض، وكان زوجها طلحة بن عبيد الله يجامعها، وأن أم حبيبة رضي الله عنها كانت تستحاض، وكان زوجها عبد الرحمن بن عوف يغشاها ، وقد سألتا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أحكام المستحاضة، فلو كان وطؤها حراما لبينه لهما. ولأن المستحاضة كالطاهر في الصلاة والصوم والاعتكاف والقراءة وغيرها، فكذلك في الوطء، ولأنه دم عرق، فلم يمنع الوطء كالناسور، ولأن التحريم بالشرع، ولم يرد بتحريم في حقها، بل ورد بإباحة الصلاة التي هي أعظم القول الثاني: ذهب الحنابلة في المذهب وابن سيرين والشعبي والنخعي والحكم وابن علية من المالكية إلى أنه لا يباح وطء المستحاضة من غير خوف العنت منه أو منها، لما روي عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت: " المستحاضة لا يغشاها زوجها " . ولأن بها أذى فيحرم وطؤها كالحائض، فإن الله تعالى منع وطء الحائض معللا بالأذى بقوله: {قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض } . فأمر باعتزالهن عقيب الأذى مذكورا بفاء التعقيب، ولأن الحكم إذا ذكر مع وصف يقتضيه ويصلح له علل به، والأذى يصلح أن يكون علة فيعلل به، وهو موجود في المستحاضة فيثبت التحريم في حقها

Hasyiyah Ibnu Abidin Ala Durrul Mukhtar, Juz : 1 Hal : 291 ودم استحاضة) حكمه (كرعاف دائم) وقتا كاملا (لا يمنع صوما وصلاة) ولو نفلا (وجماعا) لحديث «توضئي وصلي وإن قطر الدم على الحصير ................................. قوله وجماعا) ظاهره جوازه في حال سيلانه وإن لزم منه تلويث، وكذا هو ظاهر غيره من المتون والشروح وكذا قولهم: يجوز مباشرة الحائض فوق الإزار وإن لزم منه التلطخ بالدم، وتمامه في ط

Jawahirul Iklil Syarah Muhtashor Kholil, Juz : 1 Hal : 31 ثم هي مستحاضة وتغتسل كلما انقطع وتصوم وتصلي وتوطأ ................................... هى مستحاضة) لا حائض فتغتسل من الحيض وتصلى وتصوم وتوطأ والدم نازل عليها -إلى أن قال- وتوطأ بعد غسلها على المعروف خلافا لصاحب الارشاد القائل لا يجوز وطؤها

Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 2 Hal : 373 يجوز عندنا وطئ المستحاضة في الزمن المحكوم بأنه طهر وإن كان الدم جاريا وهذا لا خلاف فيه عندنا قال القاضي أبو الطيب وابن الصباغ والعبد رى وهو قول أكثر العلماء ونقله ابن المنذر في الإشراف عن ابن عباس وابن المسيب والحسن وعطاء وسعيد بن جبير وقتادة وحماد بن أبي سليمان وبكر بن عبد الله المزني والاوزاعي ومالك والثوري واسحق وأبي ثور قال ابن المنذر وبه أقول وحكي عن عائشة والنخعي والحكم وابن سيرين منع ذلك وذكر البيهقي وغيره أن نقل المنع عن عائشة ليس بصحيح عنها بل هو قول الشعبي أدرجه بعض الرواة في حديثها وقال احمد لا يجوز الوطئ إلا أن يخاف زوجها العنت واحتج للمانعين بأن دمها يجري فأشبهت الحائض واحتج أصحابنا بما احتج به الشافعي في الأم وهو قول الله تعالى (فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن) وهذه قد تطهرت من الحيض واحتجوا أيضا بما رواه عكرمة عن حمنة بنت جحش رضي الله عنها أنها كانت مستحاضة وكان زوجها يجامعها رواه أبو داود وغيره بهذا اللفظ بإسناد حسن وفي صحيح البخاري قال قال ابن عباس المستحاضة يأتيها زوجها إذا صلت الصلاة أعظم ولأن فكذا في الوطئ ولانه دم عرق فلم يمنع الوطئ كالناسور ولأن التحريم بالشرع ولم يرد بتحريم بل ورد بإباحة الصلاة التي هي أعظم كما قال ابن عباس والجواب عن قياسهم على الحائض أنه قياس يخالف ما سبق من دلالة الكتاب والسنة فلم يقبل ولأن المستحاضة لها حكم الطاهرات في غير محل النزاع فوجب إلحاقه بنظائره لا بالحيض الذي لا يشاركه في شئ

Kasysyaful Qona’, An Matnil Iqna’, Juz : 1 Hal : 218 ولا يباح وطء المستحاضة من غير خوف العنت منه أو منها) لقول عائشة: المستحاضة لا يغشاها زوجها ولأن بها أذى فحرم وطؤها كالحائض، وعنه يباح مطلقا، وهو قول أكثر العلماء لأن حمنة كانت تستحاض، وكان زوجها طلحة بن عبيد الله يجامعها، وأم حبيبة كانت تستحاض، وكان زوجها عبد الرحمن بن عوف يغشاها، رواهما أبو داود وقد قيل: إن وطء الحائض يتعدى إلى الولد فيكون مجذوما

Sunan Ibnu Majah, Juz : 2 Hal : 784 حدثنا محمد بن يحيى قال: حدثنا عبد الرزاق قال: أنبأنا معمر، عن جابر الجعفي، عن عكرمة، عن ابن عباس، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا ضرر ولا ضرار

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/03/darah-istihadhah-istri-tak-berhenti-bolehkan-menggaulinya.html

Sabtu, 13 Juni 2009

Gus Dur Lahir dari Islam Ahlussunah wal Jamaah

Yogyakarta, Kitab Kuning Digital. Ketua PBNU H Imam Aziz melihat gagasan keislaman Gus Dur yang paling sistematis terletak pada tahun 1980-an. Gus Dur yang lahir dari paham Ahlussunah wal Jamaah melihat hampir semua melalui pendekatan aqidah, syariah, dan tasawuf.

"Dari tiga dasar itu Gus Dur merumuskan bagaimana poin-poin beberapa hal yang perlu dirumuskan dengan baik. Saya mencatat ada tujuh butir yang dirumuskan oleh Gus Dur," kata H Imam Aziz saat menjadi narasumber dalam Kelas Pemikiran Gus Dur (KPG) tentang Gus Dur dan gagasan keislaman.

Gus Dur Lahir dari Islam Ahlussunah wal Jamaah (Sumber Gambar : Nu Online)
Gus Dur Lahir dari Islam Ahlussunah wal Jamaah (Sumber Gambar : Nu Online)


Gus Dur Lahir dari Islam Ahlussunah wal Jamaah

Tujuh rumusan itu merupakan cara pandang untuk memahami Islam. "Islam sebagai cara pandang hidup yang dinamis," ungkapnya.

Imam Aziz menyebut pertama, pandangan manusia dan tempatnya dalam kehidupan. "Dalam pemikiran Gus Dur, manusia itu wajib untuk merencanakan kehidupan, baik tatanan individu atau masyarakat. Rencana adalah wajib. Ini dipadukan untuk menyerahkan hasil akhir kepada Allah," tambah Imam Aziz.

Kitab Kuning Digital

Kedua, pandangan ilmu pengetahuan dan teknologi. "Pengetahuan harus sebanyak-banyaknya yang dalam implementasinya harus mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya," jelasnya.

Ketiga, pandangan ekonomi sosial masyarakat. Keempat, pandangan tentang individu dan masyarakat. "Bagi Gus Dur yang paling utama adalah bagaimana mengakui hak individu. Jangan sampai hak masyarakat lebih besar daripada hak individu," tegas Imam.

Kitab Kuning Digital

Kelima, pandangan tentang tradisi tentang pendidikan, politik, dan budaya. Keenam, pandangan tentang pengembangan masyarakat. Ketujuh, asas-asas internalisasi dan sosialisasi.

"Gus Dur melihat kemanusiaan adalah tertinggi dalam keberagaman. Pembelaan Gus Dur terhadap manusia itu mutlak. Manusia itu baik dan cenderung buruk, walaupun mengalami keburukan tetapi tetap berharga," jelas Imam Aziz dalam akhir sesinya. (Nur Sholikhin/Alhafiz K)

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/64099/gus-dur-lahir-dari-islam-ahlussunah-wal-jamaah

Kitab Kuning Digital

Selasa, 25 November 2008

Pelantikan IPNU-IPPNU Bakalan

Bojonegoro: Kitab Kuning Digital

Pelantikan Ranting IPNU-IPPNU Desa Bakalan Kecamatan Kapas, di Balai desa Bakalan berlangsung dengan khidmat, Jumat (2/11).

Acara pelantikan dibarengkan dengan acara rutinan pengajian Jumat Kliwon Fatayat NU dan Muslimat NU Kapas.

Tiap ada pengajian Anjangsana Rutinan Fatayat NU & Muslimat NU Kapas pasti kita barengkan dengan Pelantikan Ranting IPNU-IPPNU yang sudah berdiri dirantingnya tersebut, Kata M. Masluhan Ketua PAC IPNU Kapas.

Pelantikan IPNU-IPPNU Bakalan (Sumber Gambar : Nu Online)
Pelantikan IPNU-IPPNU Bakalan (Sumber Gambar : Nu Online)


Pelantikan IPNU-IPPNU Bakalan

Acara dimulai dengan penampilan grup sholawat At Thohiriyah dari ranting Bakalan, dan selanjutnya prosesi pelantikan dilaksanakan. Yang pertama pelantikan Pengurus Ranting IPNU yang dipimpin oleh tim pelantik dari PC IPNU Bojonegoro. Selanjutnya pelantikan PR. IPPNU yang dipimpin oleh Tim pelantik dari PC. IPPNU Bojonegoro.

Kitab Kuning Digital

Acara tersebut dihadiri oleh ribuan jamah Fatayat NU & Muslimat NU se Kecamatan Kapas, dan warga masyarakat Bakalan sekitarnya. Acara tersebut juga dihadiri oleh Pengurus Cabang NU H. Moch Choiri SH, M.Si.

Selanjutnya acara pengajian rutinan Jumat kliwon dimulai dan sebagai penceramah adalah KH. Moh. Sofiyullah ( Pengasuh Ponpes Al-Rosyid-Kendal Bojonegoro)

Kitab Kuning Digital

Rekan Saiful Mubarrok dan Rekanita Nina Nur Niawati selaku pimpinan ranting IPNU-IPPNU Bakalan siap memimpin dan mengawal perjalanan IPNU-IPPNU kedepan.

Kontributor: Syamsul Munir

Dari (Daerah) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/40613/pelantikan-ipnu-ippnu-bakalan

Kitab Kuning Digital

Jumat, 23 Juni 2006

Hindari Narkoba dengan Imtak

Tegal, Kitab Kuning Digital. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Tegal, AKP Ahmad Mujahid mengatakan kunci untuk menghindari narkoba adalah Iman dan takwa (Imtak), selagi masih bermodalkan iman maka Isnya Allah akan terhindar dengan barang haram itu.

Hal tersebut disampaikannya saat seminar pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan oleh PR IPNU-IPPNU Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal, Ahad (24/2) di Pendopo Balai Desa Bubuk.

Hindari Narkoba dengan Imtak (Sumber Gambar : Nu Online)
Hindari Narkoba dengan Imtak (Sumber Gambar : Nu Online)


Hindari Narkoba dengan Imtak

Kata Mujahid, bila kita melarang-larang menggunakan Narkoba maka banyak pihak yang akan protes, terutama pihak-pihak yang menggunakan narkoba untuk bidang kesehatan. Karena narkoba dengan takaran khusus juga digunakan untuk operasi misalnya.

Memang tindakannya harus menggunakan pengawasan medis, tetapi juga medis yang apa dulu, apa dokter yang bagimana dulu, jelasnya

Kitab Kuning Digital

Lebih lanjut Pria berkumis itu mengingatkan para pemuda untuk tetap waspada. Bisa saja yang setiap hari yang memakai peci terus, berjilbab terus justru mengedarkan, memakai bahkan memperoduksi narkoba karena pakaian itu hanya sebagai kedok belaka.

Perlu diingat para bandar narkoba tidak diam mempengaruhi generasi demi generasi untuk menggembangkan bisnisnya. Para bandar akan meracuni orang dengan berbagai cara, katanya mengingatkan..

Sifat dari narkoba itu adalah herbitual atau dikenal dengan Hb, lainya adalah sakau (Sakit karena engkau), sifat ini yang merajai manusia berbuat lebih dari sekedarnya. Filosofi mereka, kalau ingin menghancurkan negara hancurkan generasi mudanya, kalau ingin menghancurkan generasi muda maka hancurkan moralnya. Jalan satu-satunya perkuat iman dan takwa, sebagai kunci menghindari Narkoba, tandasnya.

Kitab Kuning Digital

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua PAC IPNU Dukuhwaru Faizal Ali dan Ketua PAC IPPNU Kecamatan Dukuhwaru Evi Mastuti. Pengurus NU Ranting Blubuk, Pembina IPNU-IPPNU Desa Blubuk Sobirin Nugroho, Nur Hasan, Abdul Kadir dan tamu undangan lainnya.

Sebelum Seminar, dilaksanakan pelantikan PR IPNU-IPPNU Blubuk masa khidmat 2013-2015, Pelantikan dilakukan Wakil Ketua PC IPPNU Tegal Widiawati dan Ketua PC IPNU Tegal Abdul Mugni.

Redaktur : A. Khoirul Anam

Kontributor: Abdul Muiz T.

Dari (Daerah) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/42742/hindari-narkoba-dengan-imtak

Kitab Kuning Digital

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Kitab Kuning Digital sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Kitab Kuning Digital. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Kitab Kuning Digital dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock